A. KONSEP WARGA NEGARA
Menurut Aristoteles “Warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai orang yang diperintah, dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah”.
Dalam waktu tertentu keadaan itu bisa bertukar posisi, dimana yang diperintah berganti menjadi yang memerintah. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa seluruh warga Negara itu adalah orang-orang bebas dan sederajat sehingga mereka semua harus siap sedia untuk memerintah dan diperintah, maka seluruh warga Negara itu harus memiliki satu keutamaan dan kebajikan yang sama. Kebajikan yang dimaksud adalah kemampuan untuk menguasai dan dikuasai dengan baik atau kemampuan untuk memerintah dan diperintah dengan baik.
Sedangkan Turner menjelaskan bahwa “ warga Negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu. Sedangkan hukum tersebut disusun dan diselenggarakan oleh pemerintah (government).