A. KONSEP WARGA NEGARA
Menurut Aristoteles “Warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai orang yang diperintah, dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah”.
Dalam waktu tertentu keadaan itu bisa bertukar posisi, dimana yang diperintah berganti menjadi yang memerintah. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa seluruh warga Negara itu adalah orang-orang bebas dan sederajat sehingga mereka semua harus siap sedia untuk memerintah dan diperintah, maka seluruh warga Negara itu harus memiliki satu keutamaan dan kebajikan yang sama. Kebajikan yang dimaksud adalah kemampuan untuk menguasai dan dikuasai dengan baik atau kemampuan untuk memerintah dan diperintah dengan baik.
Sedangkan Turner menjelaskan bahwa “ warga Negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu. Sedangkan hukum tersebut disusun dan diselenggarakan oleh pemerintah (government).
B. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG CERDAS
Warga Negara yang cerdas harus memenuhi beberapa Kompetensi dan mampu mengaplikasikannya dalam praktik kehidupan sehari-hari, sedangkan kompetensi itu sendiri menurut Ricey ada enam kompetensi dasar,di antaranya adalah
1) Kemampuan memperoleh informasi dan menggunakan informasi,
2) membina ketertiban,
3) membuat keputusan,
4) berkomunikasi,
5) mejalin kerja sama.dan
6) melakukan berbagai macam kepentingan secara benar.
C. DIMENSI-DIMENSI KECERDASAN WARGA NEGARA
Warga Negara yang cerdas memiliki peranan yang penting untuk berkpirah secara optimal dalam rangka mengangkat kembali bangsa Indonesia menuju peradaban baru yang lebih modern dan demokratis. Namun mewujudkan warga Negara yang cerdas tidaklah mudah atau bersifat instan, melainkan memerlukan waktu dan proses yang relative lama karena hal ini berkaitan dengan aspek-aspek atau dimensi-dimensi yang utuh. Seperti pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku.
Warga Negara yang cerdas yang hendak diwujudkan adalah warga Negara yang cerdas secara utuh yang meliputi dimensi kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan moral. Dengan bahasa yang sederhana warga negara Indonesia yang cerdas adalah yang cerdas otak atau akalnya, cerdas hatinya, cerdas persaannya, serta cerdas moralnya.
Setiap warga negara mempunyai potensi dasar mental yang dapat dikembangkan, yang meliputi 1) minat (sense of interest);2) dorongan ingin tahu (sense of curiosity); 3) dorongan ingin membuktikan kenyataan (sense of reality); 4) dorongan ingin menyelidiki (sense of inquiry); 5) dorongan ingin menemukan sendiri (sense of discovery).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar