Pengertian Profesi dan Profesional
Profesi
(menurut De George), adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
-
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
-
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional
(menurut De George), adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Seorang profesional adalah seseorang yang
hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam
suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan
hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu
luang.
-
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
-
Hidup dari situ.
-
Bangga akan pekerjaannya.
Ciri-ciri Profesi
Secara
umum terdapat beberapa ciri yang melekat pada profesi, yaitu :
1. Ada pengetahuan khusus. Biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman bertahun-tahun.
2. Ada kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode
etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat.
Setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi
akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga memerlukan
pengakuan dari masyarakat terhadap profesi tersebut.
5.
Ada sistem imbalan yang adil dan baku terhadap jasa layanannya.
Profesi Keguruan
Peran guru tidak dapat dipisahkan dari
upaya untuk mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu, di
pundak guru terdapat tanggungjawab yang melekat secara terus menerus sampai
akhir hayat. Tugas dan tanggungjawab guru tersebut ternyata tidak mudah, karena
harus melalui proses yang panjang, penuh dengan persyaratan dan berbagai
tuntutan.Menyadari peran tersebut, maka pertumbuhan pribadi (personal growth) maupun pertumbuhan profesi (professional growth) guru harus terus menerus dikembangkan dengan selalu mengikuti atau membaca informasi yang baru, dan mengembangkan ide-ide yang kreatif. Hal ini dimaksudkan agar eksistensi guru tidak ketinggalan zaman. Dengan selalu memperhatikan setiap perubahan informasi, guru memperoleh bekal baru yang dapat menjadi semangat dan motivasi untuk menciptakan situasi proses belajar mengajar yang lebih menyenangkan bagi siswa.
Guru sebagai profesi perlu
diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru. Aturan
profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik
guru/keguruan. Guru merupakan pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan
bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma
tertentu. Secara teoretik, ini sejalan dengan syarat pertama profesi menurut
Ritzer (1972), yakni pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Guru
memang bukan sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan keterampilan
teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik. Siapa saja bisa terampil mengajar
orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan
yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian
kependidikan.
Untuk dapat diterima dalam profesi
keguruan, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah syarat kualifikasi.Namun
meskipun syarat kualifikasi pendidikan terpenuhi, bukan berarti dengan
sendirinya seseorang bisa bekerja profesional, sebab harus ada cukup bukti
bahwa dia memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar
mutu atau norma tertentu. Karena itu, baru-baru ini telah ditetapkan bahwa
sertifikasi pendidik merupakan pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional.
Syarat
kedua profesi adalah pemberlakuan pelatihan dan praktik yang diatur secara
mandiri (self-regulated training and practice). Pekerjaan profesional biasanya
cenderung bekerja secara mandiri. Sejumlah pelatihan profesional masih
diperlukan dan diselenggarakan oleh asosiasi profesi. Gelar formal dan berbagai
bentuk sertifikasi dipersyaratkan untuk berpraktik profesional. Namun sebagai seorang
guru tetap harus ingat bahwa tugas profesional seorang pendidik adalah membantu
peserta didik belajar (to help the others learn), yang bahkan terlepas
dari persoalan apakah mereka suka atau tidak suka.
Syarat
terakhir, pekerjaan profesional juga ditandai oleh orientasinya yang lebih
kepada masyarakat daripada kepada pamrih pribadi (community rather than
self-interest orientation). Pekerjaan profesional juga dicirikan oleh
semangat pengutamaan orang lain (altruism) dan kemanfaatan bagi seluruh
masyarakat ketimbang dorongan untuk memperkaya diri pribadi. Walaupun secara
praktik boleh saja menikmati penghasilan tinggi, bobot cinta altruistik profesi
memungkinkan diperolehnya pula prestise sosial tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar