David McClelland mendefinisikan kompetensi sebagai
karakteristik personal yang dapat membawa pada kinerja yang lebih tinggi.
Karakteristik-karakteristik ini adalah bakat (talenta alam, mudah
dikembangkan), kemampuan (aplikasi praktis dari bakat) dan pengetahuan
(informasi yang dibutuhkan untuk pencapaian tugas).
Richard E. Boyatzis (2008) mengemukakan bahwa
kompetensi merupakan karakteristik-karakteristik dasar seseorang yang menuntun
atau menyebabkan keefektifan dan kinerja yang menonjol.
Menurut
Yodhia
Antariksa (2007), secara umum
kompetensi dapat dipahami sebagai sebuah
kombinasi antara keterampilan
(skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui
perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.
Kompetensi
guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian (personal),
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Kompetensi pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik. Kompetensi kepribadian (personal) menunjuk pada kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial
menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Adapun
karakteristik profesional minimum seorang guru, yaitu: (1) mempunyai komitmen
pada siswa dan proses belajarnya, (2) menguasai secara mendalam bahan belajar
atau mata pelajaran serta cara pembelajarannya, (3) bertanggung jawab memantau
hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) mampu berfikir
sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, dan
(5) menjadi partisipan aktif masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Secara
substantif, karakteristik tersebut sudah terakomodasi dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru. Beberapa di antaranya adalah: (1) menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (2)
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3)
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu,
(4) menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik, (5) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik, dan (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
artikal terkait : Profesi Keguruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar