Pendidikan merupakan suatu sistem, demikian pula pendidikan nasional. Ditinjau berdasarkan asal-usul kejadiannya, sistem pendidikan maupun sistem pendidikan nasional tergolong ke dalam sistem buatan manusia; berdasarkan wujudnya tergolong ke dalam sistem sosial; sedangkan ditinjau dari segi hubungan dengan lingkungannya tergolong ke dalam sistem terbuka.
Sistem pendidikan nasional berada bersama sistem-sistem lainnya (seperti sistem ekonomi, politik, sosial budaya) di dalam suatu suprasistem. Suprasistem bagi sistem pendidikan nasional adalah masyarakat nasional yang tak lepas dari konteks hubungan dengan masyarakat internasionalnya.
Sebagai sistem yang terbuka sistem pendidikan nasional mengambil input dari lingkungannya atau suprasistemnya. Pada dasarnya terdapat 3 jenis sumber input utama bagi sistem pendidikan, yaitu 1) ilmu pengetahuan, nilai-nilai, dan tujuan-tujuan yang berlaku di masyarakat; 2) penduduk dan tenaga kerja yang tersedia; dan 3) faktor ekonomi.
Dari ketiga sumber input terbentuklah berbagai komponen atau subsistem, subsubsistem, dan seterusnya secara hierarkis. Terdapat dua jenis transformasi di dalam sistem pendidikan nasional, yaitu pengelolaan pendidikan dan kegiatan pendidikan. Output sistem pendidikan nasional adalah manusia terdidik yang diperuntukkan bagi lingkungannya, selain itu dihasilkan pula feedback untuk perbaikan dalam rangka transformasi berikutnya.
Sistem pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan seperangkat landasan yuridis, antara lain UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan sebagainya. Kegiatan pendidikan diselenggarakan di berbagai satuan pendidikan. Satuan-satuan pendidikan tersebut terdapat pada tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan informal, formal, dan nonformal. Dalam sistem pendidikan nasional, terdapat tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selain itu diselenggarakan pula pendidikan anak usia dini. Adapun jenis pendidikannya terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Selain itu terdapat pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan. Pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Sedangkan pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Kegiatan pendidikan dilaksanakan sepanjang hayat melalui pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar